Selamat datang di Website Resmi Informasi Seputar Bekasi Jababeka
dapatkan Informasi Berita terupdate dan terpercaya di seputar Jababeka - Bekasi, ikuti update lengkapnya di website kami

Kemenag Harus Cabut Peraturan Pendaftaran Umroh Setelah kalah di Pengadilan

Seputarbekasi.online – kalah dari Kesthuri, Kementerian Agama (Kemenag) wajib mencabut Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Umrah. Sebab, mereka kalah dari gugatan travel umrah sampai tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Pengumuman hasil putusan PTTUN Jakarta itu disampaikan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba di Jakarta kemarin (17/7). Dia mengatakan, regulasi pedoman pendaftaran umrah tersebut digugat karena menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah.

’’Padahal, sesungguhnya penyelenggaraan umrah sudah berjalan baik selama ini,’’ katanya.

Salah satu aturan yang mereka persoalkan adalah adanya ketentuan setoran awal perjalanan umrah Rp 10 juta/jamaah. Aturan itu membuat jamaah yang uangnya kurang dari Rp 10 juta tidak bisa mendaftar. Apalagi, tidak boleh ada sistem talangan, sehingga mempersulit jamaah untuk mendaftar umroh.

Uang pendaftaran itu kemudian masuk ke virtual account (VA) travel. Masalahnya, uang tersebut mengendap di bank dan tidak bisa diutak-atik. Ketentuan di dalam SK 323/2019 menyebutkan, uang itu baru bisa dicairkan travel ketika jumlahnya Rp 15 juta. Kondisi tersebut menimbulkan masalah bagi travel. Mereka tidak bisa menyiapkan persiapan, penyelenggaraan perjalanan umrah karena uangnya masih ada di dalam rekening VA. Yang biasanya uang Dp jamaah dijadikan DP blokseat tiket Pesawat.

Asrul berharap Kemenag segera menjalankan putusan dari PTTUN Jakarta itu dengan mencabut SK 323/2019. Dia menegaskan, gugatan tersebut bukan sebuah proses pertarungan menang kalah dengan Kemenag. Bagaimanapun, tambah dia, travel umrah adalah mitra Kemenag. Yang semestinya bisa bekerja sama dengan baik dan lebih memudahkan perjalanan ibadah umroh ataupun haji.

Dari Kemenag, tidak banyak komentar soal kekalahan di pengadilan itu. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, Kemenag tentu menghormati keputusan pengadilan. Untuk tindak lanjut, dia belum memberikan jawaban tegas.

’’Nanti kami pelajari dulu. Karena belum terima (salinan putusan, Red),’’ jelasnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, SK Dirjen PHU 323/2019 itu diterbitkan untuk mengatur pendataan jamaah umrah. Meliputi pendaftaran, pembayaran biaya umrah, sampai proses keberangkatan dan kepulangan.

Terkait dengan adanya ketentuan kewajiban menyetor uang pendaftaran Rp 10 juta dan ditempatkan dalam rekening VA travel, tujuannya adalah melindungi jamaah. ’’Agar uang jamaah tidak digunakan untuk hal-hal selain untuk keberangkatan jamaah bersangkutan,’’ kata pejabat yang akrab disapa Nafit itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel